Sebulan lamanya jadi tersangka, perkara AJ akhirnya sampai ke tangan jaksa.
AJ sehari-hari berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
Penetapan AJ sebagai tersangka sudah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.
“Iya, benar. Hari ini rencana tahap duanya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Jalil dihubungi bakabar.com, Senin (9/11).
Meski tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. AJ, kata Jalil, cukup koperatif selama penyidikan. AJ sudah 2 kali diperiksa.
AJ didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ancaman pidananya juga di bawah lima tahun,” ujar alumnus Akpol 2012 ini
AJ dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum Cabup-Cawabup Kotabaru Burhanudin-Bahrudin (2BHD).
Mantan Camat di Hampang Kotabaru ini dituding memihak Cabup-Cawabup Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-ARUL).
Saat ini AJ merupakan ASN aktif. Di Disdikbud Kotabaru, AJ adalah penilik pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
18 Oktober lalu, Bawaslu Kotabaru menaikkan perkara AJ ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti pelanggaran.
Dari informasi dihimpun, dukungan yang diberikan AJ ke SJA-ARUl untuk memuluskan pembentukan Kabupaten Kambatang Lima.