Kalsel

Resmi Dilimpahkan, Oknum ASN Kotabaru Pelanggar Pemilu Segera Diadili

apahabar.com, KOTABARU – Penyidik Polres Kotabaru resmi melimpahkan tersangka AJ beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri…

Featured-Image
Penyidik Polres Kotabaru melimpahkan tersangka AJ beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin (9/11) tadi siang. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Penyidik Polres Kotabaru resmi melimpahkan tersangka AJ beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin (9/11) tadi siang. AJ adalah Antonius Jarwana.

AJ merupakan abdi negara yang berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru. Ia dilaporkan karena memihak salah satu paslon yang berlaga di Pilbup Kotabaru 2020.

Terpantau bakabar.com, siang tadi tepat pukul 14 00 proses pelimpahan AJ dilaksanakan oleh penyidik, Kanit Krimum, Satreskrim Polres Kotabaru, Ipda Agus Suyanto.

Di kejaksaan, AJ didampingi penasehat hukumnya, Benuasa.

Tersangka AJ serta barang bukti diterima oleh Kasi Pidum, Rizki Purbo Nugroho, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Rizki Purbo Nugroho membenarkan atas pelimpahan tahap dua tersangka itu.

“Iya sudah diserahkan jam dua siang tadi,” ujar Rizki dikontak bakabar.com.

Rizki bilang saat pelimpahan, dan dilakukan pemeriksaan tersangka AJ cukup kooperatif.

Selanjutnya perkara AJ akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kotabaru untuk disidangkan.

“Rencana hari ini juga perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Rizki.

Diketahui AJ disangka melanggar pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU no 10 tahun 2016.

Dukung Petahana
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebulan lamanya jadi tersangka, perkara AJ akhirnya sampai ke tangan jaksa.

AJ sehari-hari berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Penetapan AJ sebagai tersangka sudah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.

“Iya, benar. Hari ini rencana tahap duanya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Jalil dihubungi bakabar.com, Senin (9/11).

Meski tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. AJ, kata Jalil, cukup koperatif selama penyidikan. AJ sudah 2 kali diperiksa.

AJ didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ancaman pidananya juga di bawah lima tahun,” ujar alumnus Akpol 2012 ini

AJ dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum Cabup-Cawabup Kotabaru Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

Mantan Camat di Hampang Kotabaru ini dituding memihak Cabup-Cawabup Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-ARUL).

Saat ini AJ merupakan ASN aktif. Di Disdikbud Kotabaru, AJ adalah penilik pada pendidikan anak usia dini (PAUD).

18 Oktober lalu, Bawaslu Kotabaru menaikkan perkara AJ ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti pelanggaran.

Dari informasi dihimpun, dukungan yang diberikan AJ ke SJA-ARUl untuk memuluskan pembentukan Kabupaten Kambatang Lima.

Komentar
Banner
Banner