bakabar.com, KOTABARU – Penyidik Polres Kotabaru resmi melimpahkan tersangka AJ beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin (9/11) tadi siang. AJ adalah Antonius Jarwana.
AJ merupakan abdi negara yang berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru. Ia dilaporkan karena memihak salah satu paslon yang berlaga di Pilbup Kotabaru 2020.
Terpantau bakabar.com, siang tadi tepat pukul 14 00 proses pelimpahan AJ dilaksanakan oleh penyidik, Kanit Krimum, Satreskrim Polres Kotabaru, Ipda Agus Suyanto.
Di kejaksaan, AJ didampingi penasehat hukumnya, Benuasa.
Tersangka AJ serta barang bukti diterima oleh Kasi Pidum, Rizki Purbo Nugroho, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Rizki Purbo Nugroho membenarkan atas pelimpahan tahap dua tersangka itu.
“Iya sudah diserahkan jam dua siang tadi,” ujar Rizki dikontak bakabar.com.
Rizki bilang saat pelimpahan, dan dilakukan pemeriksaan tersangka AJ cukup kooperatif.
Selanjutnya perkara AJ akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kotabaru untuk disidangkan.
“Rencana hari ini juga perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Rizki.
Diketahui AJ disangka melanggar pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU no 10 tahun 2016.
Dukung Petahana
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: