Tak Berkategori

Resmi, Bupati Tabalong Putuskan Nasib Pembelajaran Tatap Muka

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani resmi memutuskan nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di…

Featured-Image
Menggelar pembelajaran secara daring, SMPN 1 Banua Lawas nampak sepi. Foto – Abdul Rahman for apahabar.com.

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani resmi memutuskan nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 terkini.

Keputusan Bupati Tabalong itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:B325/DIK/UM-PEG/421.3/08/2021, tanggal 5 Agustus 2021.

Dalam SE Bupati Tabalong memutuskan untuk memperpanjang waktu penghentian sementara PTM terbatas Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, H Mahdi Noor membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Mahdi bilang dalam surat edaran tersebut didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu juga berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dan Level 4 Corona Virus Diseasae 2019 di Kalimantan Selatan.

Surat Bupati Tabalong Nomor: P-457/Bup/Kesra/400/07/2021, tanggal 27 Juli 2021 perihal rapat pemantapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong; Surat Bupati Tabaiong Nomor: B-1043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/ 2021, tanggal 27 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 bagi Tempat Hiburan Malam (THM), Billiard, Café, Angkringan, Restoran, Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Tabalong.

Dalam surat edaran itu menghentikan sementara PTM di satuan pendidikan mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021.

“Dengan dihentikannya sementara pelaksanaan PTM, maka segala aktivitas pembelajaran kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar dari Rumah (BDR), baik secara daring (Whatshapp, Google form, Classroom dll), luring (tugas mandiri, modul, buku paket, dll) maupun gabungan keduanya,” jelas Mahdi, Senin (9/8).

Dalam melaksanakan PJJ atau BDR, guru dapat melaksanakan melalui Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).

“Kehadiran guru untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru di satuan pendidikan tersebut. Pengaturan guru yang WFO dan WFH diatur oleh kepala sekolah masing-masing,” pungkas H Mahdi Noor.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Banua Lawas, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya menerima surat edaran tersebut pada Jumat 7 Agustus melalui WhatsApp.

“Dengan perpanjangan penghentian PTM terbatas tersebut, kami murni melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (Daring),” jelasnya.

Untuk pembelajaran daring sendiri pihak SMPN 1 Banua Lawas sudah mendata semua siswa.

“Alhamdulillah semua siswa dipastikan dapat menerima materi pembelajaran secara daring ini, termasuk sinyal internet bisa diakses seluruh siswa,” pungkasnya.

Baca Juga: https://bakabar.com/2021/08/lanjutan-ppkm-level-3-tabalong-kini-tunggu-keputusan-mendagri/

Komentar
Banner
Banner