bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM secara resmi menyebut biogas kini menjadi bahan bakar yang bisa ditataniagakan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) KESDM Dadan Kusdiana menegaskan adanya opsi bagi pengusahaan biogas, sehingga masyarakat atau konsumen bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari yang selama ini digunakan.
"Sekarang kita ampu bahwa proses ini adalah proses yang sah dan legal bisa ditata niagakan di negara kita," kata Dadan di Jakarta, Kamis (9/3).
Dadan juga menegaskan bagi siapa yang melakukan pemanfaatan biogas atau menjualnya, maka tidak ada unsur yang melanggar aturan.
Baca Juga: Program 'Gerilya', Kementerian ESDM Ajak Mahasiswa Terlibat Manfaatkan EBT
"Jadi kalau ada yang menjual, ada yang melakukan tata niaga, melakukan pengusahaan, melakukan pemanfaatan tidak ada unsur-unsur melanggar aturan," terangnya dalam Launching Perizinan Biogas yang disiarkan YouTube Ditjen EBTKE.
Selama ini pemanfaatan dari biogas hanya tersalurkan untuk kebutuhan listrik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui ESDM menambah pemanfaatan dari biogas menjadi bahan bakar lain.
"Kita menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen," imbuhnya.
Biogas merupakan sumber energi yang ramah lingkungan karena proses produksi biogas tidak mengeluarkan emisi gas rumah kaca. Biogas dapat diproduksi dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber energi lain seperti minyak bumi dan gas alam.
Baca Juga: Meratus Terancam Ditambang, HST Surati Kementerian ESDM!
Kini terdapat beberapa opsi bagi pengusaha biogas untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi tersebut. Nantinya masyarakat atau konsumen bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari yang selama ini digunakan.
"Misalkan menggunakan LPG, nanti bisa diganti ini, atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar bisa memanfaatkan ini nanti secara sah dan legal," pungkasnya.