Tak Berkategori

Resahkan Warga, Polisi Bekuk Penyetrum Ikan di HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap personel Polsek…

Featured-Image
Tersangka dan barang buktiSumber: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap personel Polsek Alabio Polres HSU Polda Kalsel, karena menangkap ikan menggunakan setrum di area persawahan desa Rantau Karau Hulu.

Pria MA (36) ini adalah warga desa Pondok Babaris RT II, Kecamatan Sungai Pandan, HSU. Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum pada Minggu (9/8) sekira pukul 02.00 wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku diamankan berkat laporan warga yang sudah sangat resah dengan aktifitas setrum ikan yang dilakukan MA.

Akibatnya ikan besar dan kecil ikut mati karena aliran listrik dari mesin genset yang dilakukannya.

Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro memimpin langsung tindak lanjut dari laporan tersebut bersama anggota dan sejumlah warga lainnya untuk mendatangi lokasi.

Setelah sampai di lokasi, salah satu anggota polisi melihat seseorang berjalan kaki dengan menarik perahu mesin, anggota memeriksa perahu dari kayu tersebut dan ditemukan alat setrum ikan, kemudian dilakukan penangkapan.

Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku menyetrum ikan tersebut. Menurut dia, pelaku diamankan di sekitar persawahan desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Alabio untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu Agus Sumitro kepada bakabar.com, Senin (10/8).

Dari tangan Udin, polisi mengamankan 73 ekor ikan berbagai jenis, satu buah perahu mesin, satu unit mesin genset, satu buah kotak kayu berisikan 8 kapasitor, satu buah tongkat bambu dengan ujung jaring dan sebuah baskom.

Atas perbuatannya ini, tersangka di jerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner