bakabar.com, RANTAU – Polisi membekuk seorang pengedar pil dextro berinisial RI.
Remaja 19 tahun itu ditangkap di sebuah pos keamanan lingkungan, Desa Purut, Kecamatan Bungur, saat sedang menunggu pembeli.
Saat ini, pemuda asal Desa Hatiwin, Tapin Selatan itu sudah mendekam di Polsek Bungur.
Penangkapan RI dilakukan pada Kamis (28/11) sore, sekitar pukul 17.00.
“Pil jahat itu sudah dibagi ke dalam 10 klip plastik kecil. Masing-masing berisi 10 butir. Totalnya ada 400 butir,” jelas Kapolsek Bungur, AKBP Catur Widianto, melalui Karo Humas, Ipda Puryaji.
Atas perbuatannya, RI dikenakan pasal 197 sub 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“RI tidak memiliki izin edar atau setidaknya memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,” ujar dia.
Baca Juga:Kedapatan Edarkan Dextro, Pemuda Asal HSS Diamankan Polisi di Tapin
Baca Juga:Simpan Dextro di Tumpukan Pisang, Acil Warung Ini Ditangkap Polisi
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Fariz Fadhillah