bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melibatkan pakar dalam agenda rekonstruksi ulang kasus tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah yang tertabrak oleh purnawirawan polisi, Kamis (2/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan reka adegan ulang dilakukan sebagai komitmen dari hasil asistensi dan konsultasi dengan berbagai pihak.
"Pada kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jam nya fleksibel. Kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa pakar dan ditambah dengan para pihak," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Baca Juga: Kronologi Versi Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Trunoyudo menyebut pada saat reka adegan ulang akan ada kolaborasi interprofesi. Dirinya berharap dengan begitu dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Ini juga dibuatnya berdasarkan scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi, sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda, untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ujarnya.
Sebagai informasi Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak kini menjadi tersangka. Polisi membeberkan alasan mengapa Hasya menjadi tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Kelalaian Sendiri
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya sendiri yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga dirinya tewas.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya dia sendiri sehingga dia meninggal dunia," kata Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Baca Juga: Fakta-Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Pelakunya AKBP Eko
Selanjutnya Latif menyebut purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang kala itu berlaju dari arah berlawanan.
"Eko ini juga dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain," ujarnya.