apahabar,com, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia pekat, Sabtu (11/2) dini hari.
Hasilnya 21 orang terjaring. Rinciannya, 6 wanita tunasusila, 1 waria, sepasang remaja yang berpacaran, dan sisanya adalah muda mudi yang sedang nongkrong sambil minum-minuman keras.
Adapun keenam 6 wanita tunasusila terjaring di kawasan Pasar Sudimampir dan Pasar Lima Banjarmasin. Sedang 1 waria didapati sedang mangkal di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
"Mereka terjaring karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Anjal, Gepeng dan Tunasusila," kata Kabid Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha usai melaksanakan razia.
Sedang belasan muda-mudi dan sepasang remaja kita jaring di kawasan Siring 0 Kilometer dan Siring Tendean Banjarmasin.
"Mereka melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan di Kota Banjarmasin," jelasnya.
Kegiatan ini, kata Fahmi, akan terus digalakkan oleh pihaknya. Terlebih, menjelang bulan Ramadhan.
Untuk pembinaan, 6 wanita tunasusila dan 1 waria dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Sementara sisanya diperbolehkan langsung pulang dengan catatan tak mengulangi perbuatannya lagi.