Tak Berkategori

Razia Pekat Jelang Ramadan di HST, Penjual Miras hingga Pemabuk Diamankan

apahabar.com, BARABAI – Menjelang Ramadan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Pekat Cipta Kondisi. Giat pekat…

Featured-Image
Salah satu penjual alkohol di Pasar Keramat Barabai diamankan Sat Sabhara Polres HST, Rabu (7/4) malam. Foto: Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Menjelang Ramadan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Pekat Cipta Kondisi. Giat pekat ini dilaksanakan Satuan Sabhara Polres HST, Rabu (7/4) malam.

Dengan 8 personel yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, Iptu Supriyono, giat malam yang dimulai pukul 21.00 Wita itu berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana.

Mulai dari penjual minuman keras (miras), pemabuk hingga pembawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Keempatnya ditangkap pada 2 tempat berbeda di pusat kota HST, Barabai.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan, Pekat Cipta Kondisi menyasar tempat ramai dan rawan tindak kejahatan.

“Untuk malam tadi, giat dilakukan di Pasar baru Keramat Barabai dan Terminal Pedesaan Pasar Keramat,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Kamis (8/4) dini hari.

Hasilnya, Sat Sabhara mengamankan 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari sasaran giat di Pasar Keramat Barabai, Sat Sabhara mengamankan 2 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka kedapatan menjual minuman keras dan sedang mabuk.

img

Sat Sabhara Polres HST memeriksaan warung remang-remang di kawasan Pasar Keramat Barabai, Rabu (7/4) malam. Foto: Humas Polres HST for bakabar.com

Soebagiyo merincikan, dari SA (46) warga Desa Kambat, Kecamatan Pandawan didapati 22 botol alkohol 95 persen. Masing-masing berisi 300 mililiter. Lalu 3 botol alkohol 95 persen ukuran 100 mililiter dan 5 suplemen campurannya.

Begitu pula dengan ARH (50) dari warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai ini ditemukan 6 botol alkohol 95 persen 300 mililiter dan 10 campurannya.

Sementara MS (36), warga Palas Palajau, Kecamatan Pandawan ditemukan sedang mabuk di muka umum.

“Ketiga orang yang diamankan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan,” terang Soebaiyo.

Berbeda dengan AF (29). Pemuda asal Jalan Penas Tani IV Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa ini tertangkap tangan membawa sajam di terminal tadi.

“Pembawa senjata tajam tanpa izin ini diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tutup Soebagiyo.



Komentar
Banner
Banner