bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan Satops Patnal Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan bersama Satops Patnal se-Banua Enam menggelar razia di kamar-kamar para narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kamis (2/9) malam.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menemukan sejumlah barang berbahaya yang tidak boleh dimiliki tahanan.
Barang yang ditemukan di antaranya, senjata tajam, kampak dari modifikasi, pisau cuter, kepala carger, tasbih dari bungkus rokok, kayu, tali, alat cukur, botol hingga batu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, menjelaskan kegiatan ini melibatkan petugas dari Rutan Barabai, Rutan Tanjung, Lapas Tanjung dan Lapas Amuntai.
“Meski tak menemukan narkoba, petugas
mendapatkan barang-barang kecil yang tampak berpotensi disalahgunakan oleh para warga binaan,” jelasnya didampingi Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi, Kepala Lapas Tanjung Heru Yuswanto dan pejabat lainnya.
Yuwono mencontohkan, barang-barang temuan ini berbahaya, seperti sajam kalau berkelahi bisa untuk mencederai, begitu pula dengan batu bisa dijadikan alat memukul.
Terhadap warga yang memiliki benda-benda berbahaya seperti kampak ini kalau perlu pembinaan akan dibina, kalau perlu sel isolasi atau teguran lisan dan tertulis.
Pada kesempatan itu juga sejumlah warga binaan dan petugas Lapas Tanjung dilakukan tes urine.
“Pengambilan sampel secara acak, untuk hasilnya negatif semua,” pungkas Sri Yuwono.