Regional

Rawan Kecelakaan Massal, Polisi di Aceh Jaring Pikap Angkut Penumpang

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menjaring sejumlah kendaraan roda empat jenis pikap yang kedapatan mengangkut penumpang, saat melintas ruas jalan p

Featured-Image
Petugas Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat menegur sopir pikap yang mengangkut penumpang saat melintasi ruas Jalan Gajah Mada, Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menjaring sejumlah kendaraan roda empat jenis pikap yang kedapatan mengangkut penumpang, saat melintas ruas jalan protokol di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu M. Berny menerangkan pihaknya langsung menegur sang pengemudi agar tidak mengangkut penumpang orang.

"Karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya, Kamis (27/4).

Baca Juga: Jumlah Penumpang KA Tahun Ini di Daops 8 Surabaya Meningkat 38 Persen

Tak hanya itu, petugas juga meminta kepada sopir agar menurunkan penumpang yang diangkut menggunakan pikap demi memiminalisir kecelakaan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari menggunakan kendaraan bak terbuka seperti truk dan mobil pikap di jalan raya.

Selain menghindari kecelakaan, mengangkut penumpang di kendaraan yang bukan mobil penumpang merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu saat berkendara, melengkapi surat kendaraan di perjalanan, dan senantiasa tertib berlalu lintas di jalan raya,” imbaunya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Arus Kendaraan yang Meninggalkan Madura Melalui Suramadu Terus Meningkat

Selain itu, tindakan mobil barang atau pikap yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun menurut undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Editor


Komentar
Banner
Banner