Hot Borneo

Ratusan WBP di Tabalong Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Langsung Bebas

apahabar.com, TANJUNG – Bertepatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8), ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)…

Featured-Image
Bupati Tabalong,, H Anang Syakhfiani, menyerahkan surat remisi kepada perwakilan WBP di Lapas dan Rutan Tanjung. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Bertepatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8), ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, seusai upacara detik-detik Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Penerima remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan administratif ataupun subtantif. Sepanjang WBP memenuhi persyaratan ini, mereka pasti diusulkan menerima remisi,” tegas Rommy Waskita, Kepala Rutan Tanjung

“Kepada seluruh WBP diharapkan terus semangat untuk terus berubah menjadi lebih baik dan meningkatkan kualitas diri,” imbuhnya.

Dari Rutan Tanjung, tercatat 96 WBP yang mendapat Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Rinciannya remisi 1 bulan (35 orang), remisi 2 bulan (24 orang), remisi 3 bulan (34 orang) dan remisi 4 bulan (3 orang).

Juga diberikan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas. Mereka terdiri dari remisi 2 bulan (4 orang), remisi 3 bulan (1 orang) dan remisi 4 bulan (3 orang).

“Khusus penerima RU II, 3 orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 5 WBP lain masih harus menjalani pidana pngganti atau subsider,” tambah Syarifullah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung.

Sementara dari Lapas Kelas IIB Tanjung, 266 WBP berhak mendapatkan RU 1. Rincinnya remisi 1 bulan (11 orang), remisi 2 bulan (28 orang), remisi 3 bulan (93 orang), remisi 4 bulan (70 orang), remisi 5 bulan (55 orang) dan remisi 6 bulan (9 orang).

Kemudian yang mendapat RU II atau langsung bebas sebanyak 10 WBP terdiri dari 7 orang mendapat remisi 4 bulan, serta 3 orang dengan pengurangan masa hukuman 5 bulan.

Dari 10 WBP yang memperoleh RU II, hanya seorang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 9 WBP masih menjalani pidana pengganti atau subsider.



Komentar
Banner
Banner