bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan siap memfasilitasi 171 warga yang ditetapkan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara, untuk keseluruhan KPU mencatat ada 2.869.166 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kalsel.
Baca Juga: PLN Tapin Jamin Tak Ada Pemadaman Saat Pemilu 2019
Jumlah itu kembali ke angka semula, seiring rampungnya rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) sebanyak 2.869.337 pemilih.
KPU telah selesai melakukan penghitungan jumlah DPT. Sebanyak 171 pemilih keluar pada DPT, sehingga tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Dampak dari rekapitulasi DPTb ada 171 pemilih yang tercatat keluar dari DPT. Rinciannya 100 pemilih asal Banjarmasin, 41 orang asal Hulu Sungai Tengah (HST), dan 30 orang asal Hulu Sungai Utara (HSU),” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada bakabar.com.
Untuk Kita ketahui, 171 pemilih yang tercatat sebagai DPK itu tidak boleh menggunakan logistik pemilu utama seperti surat suara.
Mereka, kata Sarmuji, hanya bisa mencoblos satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup yakni pukul 13.00-14.00 Wita.
Demi menghindari kerawanan pemilih DPK yang tidak mendapatkan surat suara, Sarmuji menerangkan bahwa KPU pusat telah menyanggupi permintaan logistik pemilu tambahan.
Salah satunya menambah 25 TPS di Kalsel untuk mengantisipasi pemilih yang tidak dapat surat suara di TPS sekitarnya.
“Syukur tambahan 25 TPS ini masih bisa diakomodir untuk pemilih yang tidak dapat surat suara,” ujarnya.
Baca Juga: Intip Solusi Mencegah Politik Uang
Reporter: Bahaudin
Editor: Fariz F