bakabar.com, TANJUNG - Ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bakal direkrut Bawaslu Kabupaten Tabalong.
906 PTPS itu nantinya bertugas di TPS-TPS Pemilu 2024 di 131 kelurahan dan desa di 12 kecamatan yang ada di Tabalong.
"Pendaftaran PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslu Kecamatan," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (26/12).
Menurut Mahdan, syarat untuk menjadi PTPS sangat mudah. Di antaranya minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.
Bahkan, dikatakannya, dalam proses perekrutan PTPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaru UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan," ujarnya.
Mahdan memastikan proses rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Untuk mengetahui timeline dan formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Form_Pengawas_TPS
"PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu. Terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin ini.
Bawaslu Tabalong beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa berupaya mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 di tingkat TPS.
Berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024.
"Saya berharap dalam proses rekrutmen nanti diperoleh PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," pungkas Mahdan.