Tak Berkategori

Ratusan Napi di Rutan dan Lapas Tanjung Tabalong Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

apahabar.com, TANJUNG – Sebanyak 100 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong, mendapat…

Featured-Image
Karutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, saat menyerahkan SK remisi hari raya Idulfitri kepada penerimanya. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Sebanyak 100 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong, mendapat remisi atau pemotongan tahanan pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, mengatakan ada 89 warga binaan yang mendapat remisi umum (RU) I. Besaran remisi berbeda-beda, mulai satu hingga empat bulan.

“Yang mendapat remisi satu bulan ada 43 orang, remisi dua dan tiga bulan masing-masing 22 orang dan remisi empat bulan ada 2 orang,” ungkapnya,Senin (16/8).

Sementara yang mendapat RU II ada 11 orang, besarannya juga dari 1 sampai 4 bulan.

Empat orang dapat remisi 1 bulan, enam orang remisi 2 bulan dan satu orang dapat potongan tahanan 4 bulan.

“Ke 11 orang penerima RU II ini langsung bebas asalkan tidak ada subsidernya, tetapi jika ada belum bisa pulang sampai ia membayar subsider itu,” jelas Rommy.

Bagi mereka yang mendapat remisi, SK-nya akan diserahkan pada 17 Agustus tepat di hari kemerdekaan RI.

“Secara simbolis rencananya penyerahannya dilakukan di upacara detik-detik peringatan proklamasi kemerdekaan RI di depan kantor Bupati Tabalong, ” jelas Rommy.

“Bila ada perubahan jumlah penerima remisi dan acara penyerahannya akan kami sampaikan lagi,” tandasnya.

Sementara itu, di Lapas Kelas IIB Tanjung juga ada 268 narapida mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Terdiri 267 orang mendapat RU I dan RU II 4 orang.

Namun, dari empat orang yang mendapat RU II hanya satu orang langsung bebas. Sedangkan lainnya memiliki pidana denda kasus narkotika, sehingga harus menjalani kewajiban pidana kurungan.

Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan jumlah tersebut terbagi dari RU1 sebanyak 267 orang dan RU II ada 4 orang.

Untuk RU I, 11 orang mendapat potongan tahanan 1 bulan, 43 orang 2 bulan, 101 orang 3 bulan, 64 orang 4 bulan, 41 orang 5 bulan dan 4 orang 6 bulan.

“Sementara RU II, 1 orang mendapat potongan tahanan 3 bulan dan 3 orang 4 bulan,” beber Heru Yuswanto.



Komentar
Banner
Banner