Penipuan KSP Indosurya

Ratusan Korban KSP Indosurya Menuntut Pengembalian Dana Nasabah

Ratusan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menuntut dananya agar dikembalikan.

Featured-Image
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang tanda sita pada mobil mewah milik tersangka KSP Indosurya, di Gedung Indosurya Center Jalan MH THamrin, Jakarta Pusat (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Ratusan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menuntut dananya agar dikembalikan. Protes tersebut disampaikan terkait sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," terang kuasa hukum ratusan korban KSP Indosurya, M. Ali Nurdin seperti dilansir Antara, Senin (26/12).

Baca Juga: Koperasi Bermasalah Jadi Fokus Utama Kemenkop di Tahun 2022

Richard, salah satu korban yang didampingi Ali Nurdin mengatakan pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari KSIndosurya yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pengembalian dana yang diinginkan nasabah korban KSP Indosurya, kata Richard barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Karena itu, korban menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Tuntutan Tak Terkabul, PKPU Dilanjutkan

Ia juga menambahkan jika putusan pengambalian dana uang korban tak terjadi, pihaknya berhadap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Sebab, seluruh korban berharap agar dana mereka bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” harapnya.

Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya.

Baca Juga: Sejumlah Koperasi Ditemukan Bermasalah, KemenkopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan

Bahkan kata dia, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.

Richard bilang harapan para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, jangan percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat.

"Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," katanya menegaskan.

Baca Juga: Teten Masduki: Banyak Sekali Kemungkinan Koperasi yang Bermasalah

Menurut dia, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," tutur Richard.

Editor
Komentar
Banner
Banner