bakabar.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terdapat banyak sekali kemungkinan Koperasi yang bermasalah.
“Ini karena kelemahan kita dalam melakukan pengawasan, kita tidak punya metodelogi dan kurang profesional melakukan pengawasan terhadap koperasi ini,” ujarnya dalam Rakornas Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan yang disiarkan secara daring, Kamis (13/10).
Setidaknya dari 8 koperasi yang saat ini sedang bermasalah, 7 pengurus koperasi tersebut pernah memiliki masalah dengan perbankan di tahun 1998. Seharusnya pengurus ini tidak boleh membuat koperasi, namun hal itu dapat terjadi karena ada kekosongan regulasi di Kemenkop-UKM.
Maka untuk mencegah hal itu, Kemenkop-UKM memtuskan untuk tidak memperbolehkan koperasi dimiliki oleh perusahaan besar. Menurutnya Koperasi adalah lingkaran tertutup, yang artinya dari anggota untuk anggota sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pemilik modal kecil untuk membangun bisnis melalui koperasi.
Pengawasan koperasi saat ini juga dinilai masih sangat sederhana karena hanya melihat dari sisi aset. Padahal aset itu bisa bodong, nilainya bisa dilebihkan atau bahkan aset tersebut ternyata dikuasi oleh para pengurus koperasi.
“Sehingga seperti sekarang, begitu mereka menempuh PKPU, asetnya tidak bisa disita atau dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota. Kita babak belur,” jelasnya.
Koperasi saat ini dinilai sudah tidak bisa lagi diawasi hanya oleh anggotanya sendiri, untuk itu perlu ada pembenahan ekosistem kelembagaan koperasi. Khususnya dalam hal pengawasan, Kemenkop sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan, seperti koperasi simpan pinjam.
Selain itu Kemenkop juga akan melakukan percepatan revisi undang-undang koperasi, untuk mencegah jumlah koperasi bermasalah bertambah.
“Jadi ini ekosistem kelembagaan koperasi ini yang mau kita beresin nanti dengan revisi UU koperasi,” tutupnya.