Hot Borneo

Ratusan Buruh Laporkan PT KAP, Dewan Kalsel: Jangan Sampai Ketidakadilan Berkelanjutan

apahabar.com, RANTAU – Ramainya berita permasalahan buruh sawit yang bekerja di PT Kharisma Alam Persada (KAP),…

Featured-Image
Buruh harian lepas memanen buah di kebun sawit. Foto-Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Ramainya berita permasalahan buruh sawit yang bekerja di PT Kharisma Alam Persada (KAP), Kabupaten Tapin sampai ke telinga anggota Dewan Kalimantan Selatan.

Permasalahan itu terkait bukti dan laporan dari ratusan buruh pekerja sawit ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin atas dugaan kecurangan terkait sistem kerja.

Sekitar 242 buruh yang melapor di antaranya adalah pemanen, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya. Adapun permasalahannya pemotongan gaji hingga lembur yang semena-mena dilakukan sepihak oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman mengatakan jika berita yang dikabarkan tersebut benar, maka ini merupakan hal serius.

“Jika apa yang disampaikan benar. Dugaan kecurangan ini sangat serius, jangan sampai ketidakadilan berkelanjutan. Ini perbudakan di negara merdeka,” ujarnya, Minggu (6/3).

Wahyudi meminta agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus dan semua pihak harusnya melakukan investigasi serius. Pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan mesti segera mengusut dugaan kecurangan itu.

Ia menyarankan kepada para buruh untuk segera melaporkan dugaan kecurangan PT KAP ke Komisi IV DPRD Kalsel agar ditindaklanjuti.

“Komisi IV sangat terbuka untuk aduan. Silakan datang untuk menyampaikan secara lisan ataupun tertulis. Kebetulan mitra kami Disnakertrans Provinsi Kalsel,” terangnya.

Tidak hanya itu, Politikus PDI Perjuangan itu jua merespon fakta bahwa PT KAP tidak pernah menyerahkan peraturan perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin dan tidak pernah mensosialisasikan PP ke buruh sejak dua tahun terakhir, hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Kasus ini berat dan ada di wilayah pemilihan saya (Dapil IV). Kami (Komisi IV) akan mengawal kasus ini. Saya sudah komunikasikan dengan kawan-kawan DPRD Tapin terkait masalah ini,” ungkapnya.

img

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman dari fraksi PDI Perjuangan. Foto-Istimewa.

Diwartakan sebelumnya, pada 9 Februari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. Hal itu lah yang mendorong para buruh melapor ke Disnaker Tapin.

Sementara, Staf Bidang Hubungan Industri Disnaker Tapin, Parianto mengatakan bahwa sejak berakhir 2019 hingga kini PT KAP belum menyerahkan peraturan perusahaan.

"Sudah lama tidak diperpanjang, 2019 terakhir. Sudah menyalahi dari sisi pengawasan," jelasnya.

Adapun terkait sistem kerja yang dilaporkan oleh para buruh, Parianto memastikan apabila itu benar, pihak perusahaan bisa dikatakan melanggar peraturan.

"Hemat saya, untuk waktu kerja, perusahaan sudah harus menentukan, ada yang 7 jam satu hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, 8 jam untuk 5 hari kerja. Apabila waktu kerja sudah terpenuhi maka tidak boleh ada pemotongan gaji," jelasnya.

Ia mengatakan kalau melebihi jam kerja tersebut, maka lembur harus dibayar sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Disnaker Tapin menyuruh para buruh untuk melakukan bipartit dengan pihak perusahaan. "Apabila tidak selesai, Disnaker siap untuk turun tangan, sesuai aturan tripartit," tutupnya.

Saat berita ini diturunkan, bakabar.com mengupayakan konfirmasi pada perusahaan yang dilaporkan, yakni PT Kharisma Alam Persada (KAP).



Komentar
Banner
Banner