bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perdana kasus berita bohong atau hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet akan digelar hari ini. Rencananya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Joni yang akan memimpin sidang tersebut.
“Sidang jam 09.00 WIB pagi,” kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/2/2019).
Menurut Insank, persiapan sudah dilakukan tim pengacara Ratna untuk menghadapi sidang. Dia juga mengatakan, anak-anak Ratna juga akan hadir di persidangan guna memberikan dukungan, tak terkecuali artis Atiqah Hasiholan.
“Insyaallah datang, memberi support,” ujar Insank.
Baca Juga:Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bersalah
JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka penyebaran berita bohong yang sempat membuat onar. Sehingga, dia dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna pun memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Baca Juga: Debat Capres, Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Sindiran Jokowi ke Prabowo
Editor: Muhammad Bulkini