bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Desa Marindi, Kabupaten Tabalong terpaksa diamankan lantaran terlibat penyelewengan pupuk bersubsidi.
Keduanya berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37). Mereka ditangkap saat di Jalan Trans Tanjung-Kalimantan Timur tepat depan Polsek Muara Uya, Kamis (22/12) dini hari.
Penangkapan mereka berdua bersandar laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi. Menerima laporan, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama langsung menggeber penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan keduanya.
Menurut pengakuan AH, ia membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi. "Pupuk itu untuk dibawa dan dijual kembali di wilayah Kecamatan Kuaro, Paser, Kaltim," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (22/12).
Atas perbuatannya, mereka disangka pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen, distributor, dan pengecer resmi.
"Keduanya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya," terang Sutargo.
Sebagai barang bukti, sebuah mobil pikap warna putih dan dua mobil pikap warna hitam beserta 272 karung pupuk phonska dan urea seberat 13,6 ton dan 1 buku tabungan berhasil diamankan.