bakabar.com, MARTAPURA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar ditargetkan dapat terbentuk 2022 ini.
Ini menyusul perampungan Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di DPRD Banjar.
“Insyaallah BNNK dapat terbentuk 2022 ini,” papar Abdul Razak, Ketua Komisi I DPRD Banjar.
Legislator dari Golkar ini menarget Raperda sudah dapat diputuskan menjadi Perda di akhir Juli 2022 sebagai salah satu syarat pembentukan BNNK.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi dengan BNN Pusat, sekaligus memintar agar pembentukan BNNK Banjar diprioritaskan,” beber Razak.
Sebelumnya pertengahan Juni 2022, DPRD Banjar sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Raperda P4GNPN. Semua fraksi menyatakan setuju dan mendukung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Diketahui pembentukan BNNK Banjar sudah diperjuangkan sejak 2017 dan hampir rampung. Namun akibat moratorium, pembentukan badan ini harus ditunda.
Akhirnya untuk sementara, Pemkab Banjar bekerja sama dengan BNN Banjarbaru untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.