bakabar.com, BANJARMASIN - Proses rekapitulasi perolehan suara di Pemilu 2024 mulai dilakukan di tingkat provinsi. Sementara sudah ada dua provinsi yang telah dinyatakan selesai. Yakni Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Kalimantan Selatan (Kalsel), proses rekapitulasi tingkat provinsi digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak hari ini, Rabu (6/3).
“Dilaksanakan selama tiga hari 6 sampai 8 Maret,” ujar Katua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa usai pembukaan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat Kalsel sendiri digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin. Diikuti seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk Bawaslu, serta saksi masing-masing Partai Politik (Parpol).
Tenri mengatakan, proses rekapitulasi yang dilaksanakan berupa penyampaian hasil perolehan suara di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya telah dilaksanakan lebih dulu.
“Sudah diatur sekretariat kabupaten mana yang lebih siap, mereka yang akan menyampaikan hasilnya lebih dulu. Untuk pembacaan dibacakan per kabupaten,” kata Tenri.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) kata Tenri, urutan pembacaan hasil perolehan suara dilakukan dari Pasangan Presiden Wakil Presiden, kemudian DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi.
“Baru kita minta tanggapan saksi dan Bawaslu,” jelasnya.
Disinggung soal adanya sengketa di salah satu kabupaten, yakni soal laporan dugaan penggelembungan suara di Banjar apakah akan menghambat proses rekapitulasi?
Tenri pun tak terlalu mempermasalahkan itu. Menurutnya proses rekapitulasi secara berjenjang telah dilakukan sesuai aturan dan ditetapkan melalui rapat pleno.
“Saya kira dinamika bisa saja terjadi. Tetapi dalam proses ini kita kan sudah melakukan rekapitulasi di tiap jenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten. Semua sudah melalui proses panjang. Di sini kita hanya menetapkan saja apa yang sudah dihasilkan di tiap tahapannya,” imbuhnya.
Toh kalaupan artinya dalam perjalannya ada yang tidak terima maupun memprotes hasil di rekapitulasi tingkat provinsi, Tenri mempersilahkan hal itu untuk disampaikan.
“Kalo ada protes kita tampung di kejadian khusus. Kalau memang masih tidak puas dengan ketetapan-ketetapan sudah ada, berarti siap untuk ke MK,” pungkasnya.