bakabar.com, BATULICIN – Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan, serta Bagian Hukum Setda, Senin (1/11).
Rapat digelar terkait tindak lanjut peraturan bupati (Perbup) agar bisa dijadikan peraturan daerah (Perda) yang dibahas beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ada tiga Perbup yang diusulkan menjadi Perda, agar desa persiapan yang sudah ada bisa menjadi desa definitif.
Namun tiga peraturan yang diusulkan itu dinilai terlalu banyak, karena mempunyai isi yang tidak jauh berbeda.
“Jika sama saja isinya terkait pemekaran desa. Kenapa harus dibuat tiga Perda,” ungkap Pimpinan Rapat, Harmanudin.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, juga memberikan masukan dan menyangkal terkait tiga raperda yang terlalu boros aturan.
“Jika masalahnya sama saja yakni terkait pedoman pemekaran desa, kenapa kita harus membuat banyak perda . Untuk efisiensi cukup satu Perda saja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu juga menyepakati usulan tiga Raperda dijadikan cukup satu Perda.
Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyebut tiga Perda tersebut bisa dijadikan satu.
Diketahui ada 8 desa persiapan yang sudah dimekarkan dengan pejabat sementara (Pjs) kepala desanya sudah dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu.
8 desa persiapan itu berada di Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Satui.