News

Raperda RPPLH dan Bangunan Gedung Dibahas, Tanah Bumbu Menuju Kota Ramah Lingkungan

bakabar.com, TANAH BUMBU - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati menyampaikan jawaban atas Pemandangan

Featured-Image
Pj. Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Foto: Humas

bakabar.com, TANAH BUMBU - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (5/6). Agenda tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung.

Dalam sambutannya, Yulian Herawati mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadikan semua masukan sebagai pijakan dalam menyempurnakan regulasi. Tujuannya, menciptakan kebijakan yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu.

Terkait Raperda RPPLH, Pemkab Tanah Bumbu memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan, seperti pemantauan kualitas air dan udara secara rutin, pengelolaan sampah terstruktur, serta pengawasan terhadap pelaku usaha agar patuh terhadap aturan lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga terus menggencarkan program rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman kembali dan mendorong terbentuknya desa Proklim serta sekolah Adiwiyata sebagai pusat pelestarian lingkungan.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Yulian.

Untuk itu, Pemkab menggelar konsultasi publik, membuka kanal pelaporan mandiri, dan menyebarkan edukasi lingkungan di sekolah maupun komunitas.

Namun, Yulian juga mengakui adanya kendala, seperti belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus bidang lingkungan hidup. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap pelanggaran berskala besar masih bergantung pada kementerian terkait.

Sementara itu, Raperda Bangunan Gedung menekankan pentingnya penataan yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. Pemkab juga memastikan setiap pembangunan sesuai dengan tata ruang daerah.

Dalam mendukung kemudahan layanan, Pemkab mengintegrasikan sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk mempercepat proses perizinan. Penyesuaian tarif retribusi juga dilakukan agar tetap proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.

Dijelaskan pula bahwa sejumlah substansi dalam Perda sebelumnya dianggap sudah tidak relevan. Karena itu, pembaruan regulasi melalui Raperda ini dinilai penting agar sejalan dengan dinamika pembangunan modern. Pemkab bahkan tengah menyusun Draft Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan yang melengkapi Raperda tersebut.

Pemkab Tanah Bumbu tidak menampik masih adanya tantangan besar, mulai dari lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, hingga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi.

Mengintensifkan sosialisasi aturan,

Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan,

Memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal,

Dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Yulian Herawati mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang lebih hijau, tertib, dan ramah lingkungan.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner