Peristiwa & Hukum

Rampas Tas Seorang Gadis, Warga Upau Tabalong Dibekuk Polisi

Seorang gadis berusia 18 tahun mengalami aksi penjambretan saat mengendarai motornya, 1 Oktober 2023 lalu.

Featured-Image
Pelaku perampasan tas perempuan di Tabalong saat ditangkap polisi. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang gadis berusia 18 tahun mengalami aksi penjambretan saat mengendarai motornya, 1 Oktober 2023 lalu.

Gadis tersebut berinisial NES, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Saat itu dia mengendarai motornya dari Kelurahan Pembataan menuju ke wilayah  Kelurahan Sulingan untuk mencari makan.

Di tengah perjalanan ia merasa diikuti oleh seseorang. Sesampainya di Jalan PHM Noor tepatnya di depan MAN 1 Tabalong, pria pengendara motor merampas tasnya.

Pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan, karena tali tas tersebut putus ditarik oleh pelaku dari lengan kanan korban.

Korban sempat mengejar orang tersebut namun pelapor kehilangan arah. Kejadian tersebut baru dilaporkannya ke Polres Tabalong, Minggu (8/10) pagi.

Atas kejadian itu dia kehilangan dompet dan handphone senilai kurang lebih Rp 13 juta.

Belakangan pelaku telah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong. 

Pelaku pria berinisial WR alias SN (27), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong.

"Pelaku ditangkap, Senin (9/10) sore di sebuah rumah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (10/10).

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya di Tabalong.

"Turut disita dari dari tangan pelaku sebagai barang bukti berupa KTP nya, 2 sarung tangan warna hijau dan hitam,  handphone warna biru dan satu buah sepeda motor warna abu-abu," pungkas Sutargo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga HSU dan HST, Curi Solar Perusahaan Tambang di Tabalong

Editor


Komentar
Banner
Banner