Tak Berkategori

Ramai-Ramai Dorong Percepatan Status Hutan Adat Mahulu

apahabar.com, SAMARINDA – Konflik agraria atau tenurial (lahan) di Kaltim masih menjadi persoalan yang kerap menghantui…

Featured-Image
Hutan adat di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.Foto-Dok Aman Kaltim

bakabar.com, SAMARINDA – Konflik agraria atau tenurial (lahan) di Kaltim masih menjadi persoalan yang kerap menghantui masyarakat. Konflik antara masyarakat dan perusahaan acap kali menyeret keterlibatan aparat keamanan.

Padahal dalam urusan agraria, ada batas-batas tertentu campur tangan aparat keamanan dalam menangani sengketa agraria.

Sangat disayangkan, aparatur keamanan kerap bertindak terlalu jauh dengan mengedepankan cara-cara refresif kepada masyarakat yang sedang menuntut hak. Demikian disampaikan Ketua Pokja 30, Buyung Marajo.

“Masyarakat kerap berhadapan dengan pihak keamanan (Kepolisian,Red) dengan dalih mengamankan situasi. Namun kenyataannya tuntutan damai masyarakat, malah digebuk aparatur keamanan,” ujar Buyung membeberkan tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari Kepolisian RI.

Buyung membeberkan kronologis singkat terkait kasus kriminalisasi masyarakat Desa Long Isun, Kecamatan Long Pangahai, Kabupaten Mahulu, Kaltim atas nama Theodorus Tekwan.

Theodorus Tekwan saat ini berstatus tahanan luar sejak Desember 2014 setelah Agustus 2014 menjadi tersangka dugaan pencurian mesin potong kayu atau sensaw atas laporan pihak perusahaan.

“Dugaan kepolisian tidak terbukti, namun hingga kini status Theodorus Tekwan masih tersangka,” jelas Buyung

Soal ini, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Yohana Tiko berharap pemerintah provinsi mampu mengeluarkan kebijakan khusus di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), utamanya Desa Long Isun, Kecamatan Long Pangahai.

Pasalnya, penentuan kawasan hutan adat di sana sudah setengah jalan. Namun proses tersebut terhenti lantaran secara nasional fokus rakyat Indonesia terbelah oleh perhelatan Pemilu.

“Sudah saatnya untuk kembali mennyelesaikan rencana yang terkesan seakan jalan di tempat ini,” ujar Tiko.

“Kami yang tergabung dalam Koalisi kemanusiaan untuk pemulihan kedaulatan masyarakat adat Kaltim telah menyusun Naskah akademik untuk kemudian mendapat respon positif dari Pemrov Kaltim dan Pemkab Mahulu,” sambung Tiko.

Koalisi masyarakat ini, sambung dia, bersama para ahli telah merumuskan rancangan sebagai syarat menjadi sebuah Perda. Isinya, mengatur kawasan hutan masyarakat adat Long Isun dengan luasan 13 ribu hektare (HA) dari total luasan lahan hutan 82 ribu HA dengan beragam keanekaragaman hayati.

Adanya Perda Kawasan Hutan adat di Kaltim diyakini mampu mengurangi dampak kerusakan ekologi akibat penebangan hutan, perkebunan dan penambangan ekstraktif skala industri makro. Ini juga sejalan dengan program global untuk mengurangi emisi gas karbon di atmosfer.

“Sudah saatnya masyarakat adat mendapat porsi yang adil. Saya rasa sudah saatnya untuk menyelesaikan rencana Perda (Peraturan Daerah) hutan masyarakat adat,” papar Tiko.

Sementara itu, Jaringan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan yang turut mengawal tuntutan koalisi kemanusiaan untuk pemulihan kedaulatan masyarakat adat, Fathul menjelaskan, produk hukum dalam ruang lingkup wilayah Kaltim mesti lebih konkrit.

Dengan prioritas wakil rakyat di DPR Kaltim mengeluarkan Perda Kawasan Hutan masyarakat adat yang berlokasi tak jauh dari Ibu Kota Kabupaten Mahulu, Long Bagun.

Terkait draf naskah akademik dirinya menyebut sebelumnya telah berkomunikasi dengan Pemkab Mahulu dan dari pihak Pemkab menyambut baik upaya mempercepat status hutan adat.

Namun dari Pemrov Kaltim, proses penetapan status tersebut dengan segala macam syarat belum ada sinyal kuat dari Pemrov Kaltim untuk menjadi Pembahasan Prolegda yang kemudian menjadi Raperda dan finalisasi Perda yang disetujui DPR Kaltim dan Gubernur Kaltim.

“Upaya kami sudah sesuai koridor peraturan yang berlaku yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Kordinator Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq. Sebagai perempuan kelahiran Mahulu, satu dari 250 Kepala Keluarga (KK) di Desa Long Isun yang bertumpu pada hutan dan sumber Sungai Mahakam untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari

Secara emosional, warga Dayak mayoritas suku Bahau Mak suling, sub suku Uma Paloh itu menganggap Hutan sebagai tempat bernaung sekaligus menjaga segala kearifan lokal masyarakat adat Bahau.

“Hutan, bagi masyarakat adat adalah ibu sekaligus rumah tinggal yang nyaman,” ungkapnya.
Sebagai informasi, keberadaan hutan masyarakat adat diakui negara menurut Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Turunan keputusan MK setelahnya berbentuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Hal itu mengatur bagaimana negara mengakui masyarakat adat dengan tetap memegang prinsip negara Republik Indonesia (RI)

Anggota Dewan DPR Kaltim, Zain Taufiqurahman turut menanggapi aspirasi koalisi gabungan masyarakat dan sejumlah LSM dan NGO terkait penentuan kawasan hutan adat.

Menurut Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Yang jelas jajaran DPR Kaltim siap memberikan ruang dialog bersama guna memenuhi aspirasi masyarakat.

Kendati menurutnya hal itu tak mudah lantaran penentuan hutan adat di atas konsesi dua perusahaan yaitu Roda Mas dan Kemakmuran Berkah Timber.

Lebih lanjut selaku pemegang izin, kata Zain, melakukan pelepasan lahan atau sampai berakhirnya izin. Pun proses hutan adat perlu adanya fasilitator untuk menjembatani kedua belah pihak antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Dalam urusan ini mesti ada kesepahamana seluruh pihak,” ungkap mantan aktivis HMI tersebut.

Status hutan adat sudah diakui negara. Menurutnya memang ada prosedurnya dan mendapat persetujuan dari Kementrian Kehutanan.

Dirinya mendukung karena itu hak masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Lalu setelah itu dilakukan pemetaan tata batas dan pengusulan ke kementrian setidaknya memperlihatkan betapa lamanya berkas pengusulan diterima pemerintah.

“Pemrov Kaltim hingga Pemkab Mahakam Ulu mestinya sudah ketemu. Dengan begitu penentuan hutan ada bisa terealisasikan secara penuh keadilan dan kesetaraan masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi ini, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, mendukung penuh rencana sejumlah LSM dan NGO serta warga yang tak lain adalah sanak saudaranya.

“Setuju saya, sudah selayaknya ditetapkan kawasan hutan adat. Itu bisa jadi desa budaya seperti desa tetangga lainnya di Kabupaten Mahulu,” ucap pria asli Long Pahangai ini.

Jaang mengaku pernah berpesan kepada sanak saudaranya untuk mengurus surat tanah karena semakin tahun, Mahulu perkembangannya juga akan semakin pesat.

Dikutip dari liputan6.com, dalam kurun waktu periode lima tahun lalu, sembilan Hutan adat telah diresmikan dan diserahkan kepada masyarakat adat. Tersebar di beberapa daerah, seperti Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Hektar.

Kedua Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Hektar. Ketiga Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Hektar. Keempat Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Hektar. Kelima Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Hektar. Keenam Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Hektar. Ketujuh Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Hektar. Kedelapan Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Hektar. Lalu terakhir, kesembilan adalah Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Hektar.

Baca Juga: Gubernur Isran Tegaskan Kaltim Sejajar dengan Jawa

Baca Juga: Ketika Wagub Hadi Mengenang Sosok Ustaz Arifin Ilham

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner