Lia Amelia juga memastikan bahwa Mardani H Maming adalah orang yang baik sehingga banyak warga Tanah Bumbu dan masyarakat umum mendoakan kebebasannya.
"Org baik pasti banyak mendoaakan. Mudahan keabul doa2 kita smua mendoa akan sidin lekas bebas Aamiin," bumyi komentar Amelia dengan emot tangan terbuka berharap.
Baca Juga: Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Suap Maming Tak Berdasar
sebelumnya, Mardani dituduh menerima suap dari Hendry Sutiyo. Padahal, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN itu sudah meninggal dunia pada medio 2021 silam.
Banyak pihak melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam.
Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi peralihan IUP batu bara saat menjabat bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan
Nama Mardani H Maming kerap muncul di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 22 Juni 2022.
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding karena tuntutan JPU terhadap terdakwa penjara lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider satu tahun kurungan.