bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan adanya intervensi persidangan untuk mengkriminalisasi Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, sedang jadi sorotan publik.
Pada Jumat (22/4), perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini.
“KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial),” kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa.
Atas izin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani H Maming pada 18 April 2022 telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring.
Namun, majelis hakim malah tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan justru memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap majelis hakim. Kami tentu berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan, “tegasnya.
Pakar Digital: Ada Gerakan yang Sengaja Diskreditkan Ketum HIPMI
Selain itu, Sekretaris LPBH NU, M. Hakam Aqsha, juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani H Maming.
“Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU,” jelasnya.
Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, menyampaikan harapannya pada KY.
“Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” sebut dia.
Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan,
“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” tutupnya.