Tak Berkategori

Ramai Makan di Tempat 20 Menit, Banjarmasin Tetap Take Away?

apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyesuaikan peraturan PPKM level IV. Aturan pengunjung…

Featured-Image
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan untuk makan di warung 20 menit selama PPKM level IV. Foto ilustrasi: Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyesuaikan peraturan PPKM level IV. Aturan pengunjung warung makan dine in selama 20 menit.

Aturan boleh makan di tempat itu berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan di ruang terbuka. Usaha-usaha ini boleh buka sampai pukul 08.00 malam.

Lantas bagaimana dengan Kota Banjarmasin?

Wali Kota Ibnu Sina rupanya tak mau mengambil risiko. Aturan di rumah makan tetap take away.

"Paling lama 1 jam. Kalau lama-lama memancing orang antre aja," ujarnya, Selasa (27/7).

Penerapan PPKM level IV efektifnya berlaku mulai Rabu esok (28/7).

Penerapan PPKM level IV efektifnya berlaku mulai Rabu esok (28/7). Senin hingga Selasa, Pemkot Banjarmasin akan fokus sosialisasi.

Baik terhadap kesiapan petugasnya di lapangan, maupun masyarakat. Artinya terhitung esok, restoran maupun rumah makan menerapkan take away.

"Sudah disosialisasikan akan ditegur. Bahkan sampai surat peringatan. Tapi kami minta penerapannya humanis, masyarakat dan pemerintah juga sedang susah," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menekankan aturan PPKM akan disesuaikan dengan kebijakan daerah. Pengunjung jangan melebihi satu jam berada di warung kaki lima maupun restoran.

"Kita utamakan delivery order atau take away," tuturnya.

Itu karena pengunjung membutuhkan waktu untuk menunggu dan makan di tempat.

Tapi yang perlu diingat, segala aturan menghindari kerumunan pada pedagang kaki lima maupun restoran diberlakukan.

Para pedagang dan restoran, kata dia, juga tetap mensosialisasikan kebijakan PPKM level IV ke pengunjung.

"Makan juga butuh waktu, kita juga tidak menghilangkan kursi. Artinya orang yang menunggu tetap harus duduk di tempat," pungkasnya.

PPKM level IV Banjarmasin diberlakukan hingga 2 Agustus, sesuai instruksi Menteri Tito Nomor 25/2021 tentang PPKM di luar Jawa-Bali.

Dimintai pendapatnya, Hidayatullah Mutaqqin anggota tim pakar Covid-19 Universtias Lambung Mangkurat mendukung langkah Ibnu Sina. Sangat riskan, kata dia, jika mengizinkan warga makan di tempat dalam situasi Banjarmasin saat ini.

“Sebaiknya jangan karena high risk makan di tempat dalam kondisi transmisi virus tinggi,” ujar Taqqin.

Asesmen terakhir, Banjarmasin masih dalam situasi level IV penularan Covid-19. Hingga Minggu 25 Juli, terdapat 155 kasus penularan corona, 26 rawat inap di rumah sakit, dan 5 kasus meninggal dunia.

“Varian delta saja jika orang berpapasan 15 detik bisa terpapar [tanpa masker]. Karena itu sangat dianjurkan masker dua lapis jika tidak N95,” ujarnya.

Instruksi Tito

Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV

Menteri Tito Karnavian menjelaskan ihwal aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Tito menyebut beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan aturan makan seperti itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner