Hot Borneo

‘Raja’ Sabu Kalteng Bebas, Ratusan Massa Aksi Geruduk PN Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan massa aksi dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi…

Featured-Image
Ratusan massa aksi dari berbagai ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng geruduk kantor PN Palangka Raya, Jumat (27/5). Foto-apahabar.com/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan massa aksi dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5) pagi.

Mereka melakukan aksi damai sebagai bentuk kekecewaan atas vonis bebas majelis hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa Salihin alias Saleh Puntun dalam sidang perkara narkoba berupa sabu sebanyak 2 ons, Selasa (24/5) malam lalu.

Koordinator aksi Bambang Irawan di depan ratusan massa yang berkumpul di pintu gerbang Kantor PN Palangka Raya, Jalan Pangeran Diponegoro No 21 mengungkapkan kekecewaan masyarakat Kalteng atas putusan majelis hakim tersebut.

Mereka mendesak agar bisa bertemu dengan majelis hakim yakni diketahui oleh Heru Setiyadi, dan dua orang anggota; Samsuni serta Erhammudin. Bukan ingin menemui Kepala PN Kelas 1A Palangka Raya.

Seperti diketahui, sejak terbongkarnya kampung narkoba ala kartel di Puntun, Salihin sudah dianggap sebagai bandar terbesar se-Palangka Raya.

Dari dalam jeruji setelah tertangkap akibat kasus senjata api sekalipun Salihin masih terindikasi mengendalikan peredaran sabu dan ragam praktik judi di Puntun.

Namun, dalam sidang Hakim PN Palangka Raya memvonis bebas Salihin terduga bandar sabu tersebut.

Sempat terjadi silang pendapat antara hakim yang mengadili terdakwa kasus 200 gram sabu tersebut.

Hakim Ketua Heru Setiyadi sependapat dengan jaksa penuntut umum jika Saleh cs bersalah atas kepemilikan sabu melebihi berat 5 gram.

Namun dua hakim anggota, yakni Samsuni dan Erhammudin, berpendapat dakwaan tidak terbukti. Akhir putusan memakai sistem suara terbanyak. Hasilnya, Salihin bebas dari semua tuntutan.

Sejumlah kalangan menilai putusan hakim mencederai semangat pemberantasan narkoba.

Bambang Irawan yang juga Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng mengatakan aksi besok sebagai bentuk keprihatinan.

“Ini semoga menjadi perhatian semua pihak terkait khususnya Komisi Yudisial,” ujarnya kepada bakabar.com.

“Harapannya, agar ke depan dalam penanganan kasus narkoba di Kalimantan Tengah tidak terulang seperti ini lagi, kami juga meminta kepada jaksa agar melakukan kasasi atau pun banding,” ujarnya.

Komentar
Banner
Banner