bakabar.com, TANJUNG – Koperasi Karyawan Tirta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong berkembang pesat sejak didirikan tahun 1997 lalu.
Dari modal awal Rp 165.000 hasil simpanan pokok 33 anggota sebesar Rp 5.000 kini sudah berkembang dengan nilai aset miliaran rupiah.
Bahkan, untuk tahun 2020 mereka meraup sisa hasil usaha (SHU) sekitar Rp 422.876.023.
Ratusan juta SHU ini dibagikan kepada 156 anggota yang merupakan karyawan PDAM maupun karyawan koperasi.
Ketua Kopkar Tirta PDAM Tabalong, Rahmadi Yanur mengatakan, pembagian SHU itu dilakukan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT), Kamis (25/3) lalu.
Jumlah SHU yang diterima anggota bervariasi, tergantung banyak tidaknya simpanannya.
“Jadi nilai terendah mendapat SHU Rp 56.297 dan tertinggi sebesar Rp 4.987.303,” ungkap Yanur, Senin (29/3).
Dijelaskan Yanur, anggota yang sedikit menerima SHU karena baru beberapa bulan menjadi anggota, jadi perhitungannya hanya dari simpanan pokok dan wajib saja.
“Sementara, anggota yang banyak menerima SHU, selain dihitung dari simpanan pokok dan wajib juga berasal dari banyaknya pembayaran jasa dari pinjaman kepada koperasi,” terangnya.
Dalam RAT dan pembagian SHU ini juga dibagikan puluhan door prize
Masih kata Yanur, koperasi yang ia pimpin saat ini berdiri 25 Maret 1997 dengan modal awal Rp 165 ribu, saat itu simpanan wajib hanya Rp 2.500 perbulan.
Seiring berjalannya waktu, anggota terus bertambah dengan simpanan pokok Rp 250 ribu dan saat ini simpanan pokok sudah mencapai Rp 500 ribu dengan simpanan wajib Rp 200 ribu perbulan dengan cara dipotong gaji.
Usahanya pun terus berkembang, yang tadinya hanya simpan pinjam kini sudah mempunyai usaha lain hasil kerjasama dengan PDAM Tabalong, yaitu pembaca meter, Cleaning Servis, Security, petugas transmisi dan distribusi, pelaksana teknis serta perawatan dan sopir.
Selain itu, juga ada rental sepeda motor, mobil, fasilitas kredit HP, kredit sepeda motor.
“Dari hasil simpan pinjam dan usaha tersebut, saat ini Koperasi Tirta PDAM Tabalong mempunyai aset senilai Rp 2.085.205.367. Capaian ini tidak lepas dari pemikiran pak Direktur PDAM Abdul Bahid,” beber Yanur.
“Sebagai upaya mengembangkan usaha koperasi lagi, ke depan kami akan mendirikan warung serba ada, kemudian pengadaan bahan kimia PDAM Tabalong dan pembayaran rekening air,” tandasnya.
Khusus simpan pinjam, anggota yang merupakan karyawan PDAM bisa meminjam dana sebesar Rp 60 juta tanpa jaminan, sementara karyawan koperasi Rp 40 juta dengan jaminan dengan waktu pengembalian maksimal 4 tahun.
Selain itu, juga bisa kredit sepeda motor senilai Rp 20 juta jangka waktu 3 tahun, kredit handphone maksimal Rp 10 juta dengan waktu 1 tahun.
Dari pinjaman tersebut anggota membayar jasa 1 persen per bulan ditambah cicilan.
Selain itu, anggota juga bisa melakukan pinjaman emergency Rp 1 juta dan langsung dilunasi bulan berikutnya.
Untuk pinjaman diatas melalui sejumlah proses sebelum disetujui dengan diverifikasi bagian bendahara gaji.
“Yang jelas, semua aturan itu hasil dari rapat anggota dan disetujui seluruh anggota, ” pungkas Rahmadi Yanur.