Tak Berkategori

Qatar Terapkan Pajak Dosa untuk Minuman Beralkohol

apahabar.com, QATAR – Pesta empat tahunan bagi para penggila sepak bola di seluruh dunia, Piala Dunia, terbilang…

Featured-Image
Ilustrasi Kota Qatar. Foto – Net

bakabar.com, QATAR – Pesta empat tahunan bagi para penggila sepak bola di seluruh dunia,Piala Dunia, terbilang sukses saat dilangsungkan diRusiabulan Juni 2018.Selanjutnyaajang Piala Dunia akan dihelat diQatar.

Namun alih-alih mengabarkan perkembangan persiapan Piala Dunia 2022, negara kaya minyak mentah ini justru menerbitkan peraturan yang cukup mengejutkan.

Terhitung mulai 1 Januari 2019.

Seperti dikutip dari travel.uzone.id, pajak yang dijuluki ‘Pajak Dosa’ ini diperkenalkan sepekan setelah kaum Muslim konservatif mengumumkan kebijakan, terkait retribusi barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga:Ribuan Pengunjung Padati Danau Seran Banjarbaru

Kebijakan itu berlaku untuk varian produk minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, dan spirit.

Mengutip AFPpada Rabu (2/1), setidaknya ada sekitar 30 halaman terkait merk-merk minuman beralkohol yang pajaknya dinaikkan 100 persen.

Daftar ini sempat membuat gempar ranah media sosial, dan juru bicara negara Qatar membenarkan tentang kebijakan tersebut.

Sebagai contoh satu kardus bir berisi 24 kaleng ukuran 330 ml, kini dibanderol seharga US$106 (sekitar Rp1,5 juta).

Membeli alkohol di Qatar adalah tindakan yang legal, namun untuk meminumnya di tempat umum sagat dilarang kecuali di dalam bar, hotel, dan kelab malam yang sudah memiliki izin.

Jika ingin berkunjung ke Qatar, setiap warga negara Indonesia tidak lagi memerlukan visa.

Setiap warga negara Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa ke Qatar selama maksimum 30 hari (yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan), baik sekali perjalanan ataupun multiple.

Sumber: travel.uzone.id
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner