Pemilu 2024

Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Featured-Image
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan pada hari Senin (16/10/2023). Foto: apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal itudisampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10) malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Presiden di Beijing, Senin (16/10).

Hal itu merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menegaskan pemilihan pasangan capres dan cawapres merupakan ranahnya partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Baca Juga: Yusril Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” terangnya.

Jokowi menambahkan, “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif."

Editor
Komentar
Banner
Banner