Tak Berkategori

Putusan Inkrah, Dokter Cabul R di Banjarbaru Belum Tentu Diberhentikan dari ASN

apahabar.com, BANJARBARU – Putusan hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan…

Featured-Image
Sidang putusan kasus pencabulan anak di Bawah Umur oleh Dokter R di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah.

bakabar.com, BANJARBARU – Putusan hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru terhadap oknum dokter cabul R, dinyatakan sudah inkrah.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara PN Banjarbaru Raden Satya Adi W.

“Perkaranya sudah inkrah,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (18/2).

Meski putusan PN Banjarbaru dinyatakan sudah inkrah, tetapi sanksi disiplin oknum dokter cabul R belum berubah.

Sampai hari ini, dokter R masih diberhentikan sementara dan mendapat 50 persen gajinya sebagai aparatur sipil negera (ASN). Sebab, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi ihwal putusan inkrah Pengadilan.

“Kami belum menerima informasi itu, nanti kami cari informasinya. Kalau sudah fix kami bersurat ke pengadilan,” ujar Plt BKPP Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi.

Dikarenakan, kata Slamet, pihaknya belum menerima informasi bahkan dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, maka pada Senin (21/2) mendatang, pihaknya akan menaikkan surat permintaan putusan inkrah ke PN Banjarbaru.

“Nanti di sana kami menunggu juga, pengalaman sebelumnya itu seminggu baru dapat,” tambahnya.

Dijelaskannya, proses pemberian sanksi terhadap pegawai terkait kasus pidana memerlukan proses panjang atau secara berjenjang. Di mana, lanjutnya, setelah putusan inkrah hitam di atas putih didapatkan terkait ASN tersebut, maka akan dibentuk tim dan dirapatkan.

“Nantinya tim berisi Wakil Wali Kota, Sekda, Inspektur, dan BKPP,” detailnya.

Tim, terangnya, akan memperlajari putusan pengadilan dengan mengaitkan ke UU Kepegawaian untuk dapat menentukan sanksi yang pas.

“Di kepegawaian juga ada upaya banding, ketika kita memberikan hukuman tidak sesuai dia bisa mengajukan banding,” terangnya.

Lantas, apakah kemungkinan dokter R akan diberhentikan dari ASN?

Slamet menuturkan bahwa untuk hukuman terkait pidana perlu dianalisa sedetail mungkin, apakah termasuk hukuman disiplin ringan atau berat, sehingga sanksi tidak mesti pemberhentian. Berbeda jika kasus terkait narkotika atau korupsi yang dinyatakan inkrah, mutlak sanksi pemberhentian.

“Karena itu UU nya beda, besaran nilai korupsi tidak dilihat, yang dilihat jenis bentuk kejahatan dan prilakunya, beda dengan pidana umum,” ucapnya.

Sehingga, sebutnya, sampai hari ini keputusan pemberhentian sementara dokter R masih berlaku.”Itu belum dicabut.”

Sementara itu, Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah menambahkan, sanksi dokter R akan ditentukan setelah rapat tim penegak penjatuhan hukuman disiplin.

“Kita lihat bunyi putusan pengadilannya, lalu dirapatkan, apa tingkatan hukumannya, terakhir itu ya diberhentikan, bisa juga dipensiunkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap dokter R oleh PN Banjarbaru dilaksanakan pada Kamis (10/2) lalu.



Komentar
Banner
Banner