Hot Borneo

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup, Begini Tindak Lanjut Dinkes Banjarbaru

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru telah mengeluaran SE turunan dengan No 443/3179/YanSDK/Dinkes tertanggal 20 Oktober 2022.

bakabar.com, BANJARBARU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes No. SR 01.05/III/3461/2022. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru telah mengeluaran SE turunan dengan No 443/3179/YanSDK/Dinkes tertanggal 20 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dr. Juhai Trianty Agustina melalui Kabid YanSDK,
dr. Budi Simanungkalit mengatakan, menindaklanjuti SE Kemenkes dengan membuat SE untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru.

Disebutkan Budi, seperti rumah sakit, baik daerah maupun swasta, lalu klinik, baik yang utama dan pratama, kemudian toko obat berizin, apotek dan semua yang terkait pelayanan kesehatan.

"Ini kita tanggapi serius karena dari data - data yang disampaikan, dampak dari beberapa sediaan obat cair (sirup dan drop) yang disinyalir menjadi penyebab gagal ginjal akut atipikal tersebut," ujarnya saat ditemui bakabar.com, di ruangannya, Jumat (21/10).

"Dan harus betul–betul didudukan dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," sambungnya.

Maka dari itu, tegas Budi melalui SE Dinkes Kota Banjarbaru tersebut diimbau kepada masyarakat untuk sementara ini tidak menggunakan sediaan obat cair, baik sirup maupun drop.

"Untuk pasien dewasa direkomendasikan menggunakan tablet, kemudian untuk anak-anak direkomendasikan tablet juga yang dibuat puyer (pulveres) untuk menyesuaikan dosisnya dengan menambahkan gula sebagai pemanis," jelasnya.

Dia berharap agar semua pelayanan kesehatan di Banjarbaru dapat memperhatikan dengan serius imbauan tersebut sampai adanya SE resmi dari pemerintah terkait status pemakaian obat sediaan cair (sirop dan drop).

"Hal ini harus kita perhatikan sampai ada edaran resmi dari Kemenkes sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, ini sikap Dinkes Banjarbaru dalam menanggapi SE Kemenkes tersebut," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner