bakabar.com, TANJUNG – Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ternyata dilakukan temannya sendiri.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku berinisialAAK (18) dan RAB (26)yang juga warga Kecamatan Murung Pudak, sudah merencanakannya dengan matang.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata mengungkapkan, kedua pelaku dan korban adalah teman. Mereka saling kenal sudah lama.
“Karena teman, korban tidak curiga saat diajak salah satu tersangka untuk jalan-jalan,” jelasnya, Rabu (7/4) kemarin.
Kejadian pemerkosaan bermula dari tersangka AAK menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan, kemudian pelaku menjemput korban.
Setelah dijemput, pelaku dengan akal bulusnya mengatakan kepada korban bahwa dompetnya ketinggalan di rumahnya, kemudian tersangka AAK membawa korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Murung Pudak dengan dalih mengambil dompet yang ketinggalan tersebut.
Sementara itu, di rumah AAK sudah menunggu tersangka RAB sesuai rencana keduanya.
Sesampainya di rumah AAK, lampu dalam keadaan dimatikan (gelap), pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah, setelah masuk tiba-tiba tersangka AAK membekap korban dari belakang hingga jatuh.
Selanjutnya, RAB memegang kaki dan AAK memegang tangan korban yang membuatnya tidak berdaya meski berusaha berontak.
“Dalam kedaan tak berdaya korban diperkosa AAK terlebih dahulu kemudian oleh RAB,” jelas Trisna.
Setelah melakukan aksinya, korban diantar kembali ke rumahnya oleh AAK.
Saat itu, korban tidak langsung melapor karena trauma terhadap kejadian tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, ayahnya melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar ini.
“Saat diperiksa, korban sempat tidak bisa memberikan keterangan. Namun, karena didampingi Polwan akhirnya korban bisa memberikan keterangan, sampai akhirnya kami amankan kedua pelaku,” jelas Trisna.
Sebelumnya, dua pemuda ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Tabalong dan Polsek Murung Pudak karena mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan AAK dan RAB ini berdasarkan laporan orang tua korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya.
"AAK ditangkap di rumah temannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Kamis (1/4). Sementara RAB ditangkap Senin (5/4) saat berada di Simpang Tiga Kelurahan Kapar, Murung Pudak,” jelas AKP Trisna Agus Brata, Rabu (7/4) kemarin.