bakabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak ada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menggarap proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pernyataan ini menyusul informasi viral di media sosial yang menyebut adanya TKA China yang masuk ke mega proyek tersebut.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menjamin tenaga kerja IKN merupakan tenaga asli Indonesia.
"Nggak ada TKA China, saya pastikan lokal semua. Nggak ada itu (TKA China), nggak ada," kata Danis, dalam Konferensi Pers menyangkut progres IKN di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (18/8/2023).
Baca Juga: KPU Segera Revisi Aturan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Danis melaporkan, saat ini total ada sebanyak 9.713 pekerja yang menetap di IKN. Jumlah ini terdiri atas sebanyak 2.649 orang pekerja lokal Kalimantan dan 7.064 orang pekerja dari luar daerah.
"Pekerja IKN hampir 10.000, dengan memang dari lokalnya sekitar 30%. 2.649 sekitar 30% dari 9.713. Sisanya luar," kata Danis.
"Ini saya jelaskan, 9.000 itu yang dilapangan. Padahal misalnya ada sekian ribu di pulau Jawa, menyiapkan di pabrik-pabrik. Ada juga mislanya di sumber-sumber material, di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah sekian ribu itu tidak kita monitor. Yang kami monitor langsung yang ada di lapangan," sambungnya.
Baca Juga: Barbie Sukses jadi Film Terlaris Warner, Kalahkan The Dark Knight
Di sisi lain, pemerintah sendiri masih mengizinkan TKA untuk masuk menggarap proyek IKN hingga 10 tahum ke depan. Berdasarkan catatan detikcom, hal ini diatur dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.
Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.