bakabar.com, JAKARTA - Setiap beberapa tahun sekali, Bank Indonesia (BI) akan melakukan penerbitan uang baru. Biasanya hal ini dilakukan karena berbagai alasan mulai dari tingkat pemalsuan uang, nilai intrinsik uang, masa edar sampai kebutuhan masyarakat akan pecahan baru.
Dengan hadirnya uang baru maka uang lama pun perlahan akan mulai ditukarkan, dihacurkan atau disimpan. Jika uang tersebut disimpan dalam jangka waktu yang lama, maka boleh dibilang uang tersebut menjadi uang kuno.
Uang kuno ini memang sudah tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi, dan secara nominal juga sudah tidak ada jika terlampau lama.
Namun bukan berarti keberadaan uang kuno menjadi tidak berharga, karena untuk sebagian orang yang memang memiliki ketertarikan dengan uang lama ini, mereka pun bersedia untuk membeli dengan harga tinggi terlebih jika keberadaanya cukup langka.
Lalu apa betul untuk bisa menjual uang kuno hanya bisa kepada kolektor, dan bagiamana standar yang dibutuhkan agar uang kuno yang dimiliki bisa segera dijual.
Standar kondisi uang kuno
Terdapat beberapa kriteria dalam menentukan harga dari uang kuno. Melansir dari ajaib.co.id berikut kriteria dari uang kuno yang bisa untuk dijual kembali seperti:
1. Fair
Uang kuno yang termasuk dalam kategori ini kondisinya sudah sangat buruk, dalam uang kuno ini bisa ditemukan coretan, bagian uang juga ada yang hilang sampai terdapat kotoran dan lainnya.
2. Fine
Uang dalam kategori ini berarti kondisinya tidak mulus, terdapat banyak kerutan dan warna yang terlihat sudah mulai memudar.
3. Uncirculated
Kondisi uang dalam kategori ini adalah yang paling baik, karena belum pernah diedarkan apalagi dipakai. Kondisinya sangat mulus dan terlihat seperti baru sehingga harga uang kuno bisa menjadi sangat mahal.