Tak Berkategori

Punya Grup WA Khusus Togel, 2 Bandar di Pelaihari Diciduk Polisi

apahabar.com, PELAIHARI – Berawal dari laporan masyarakat, Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil mengamankan dua tersangka…

Featured-Image
AJ (30) dan FH (36) tersangka judi online diamankan Polsek Pelaihari. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Berawal dari laporan masyarakat, Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil mengamankan dua tersangka diduga bandar perjudian jenis togel online.

Dua tersangka itu yakni AJ (30) dan FH (36). Keduanya merupakan warga Jalan Beramban Raya Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari.

Dari pelaku AJ, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan uang Rp 22 ribu.

Sementara pelaku FM diamankan dengan barang bukti satu unit handphone. Telepon seluler itu digunakan untuk melancarkan aksinya dan uang sebesar Rp 12 ribu.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada Rabu 17 November 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat soal adanya perjudian togel. Kita mendapati informasi tiap hari banyak orang yang pesan togel online ini melalui AJ dan FH, " kata dia, Jumat (19/21) siang.

Jika dilihat, kata dia, barang buktinya tampak sedikit. Tapi dilihat dari track recordnya, angkanya jauh lebih besar. Apalagi pelaku juga memiliki WhatsApp Grup khusus togel.

“Jadi warga-warganya yang hobi beli togel atau buntut itu tergabung di grup WA ini. Kita saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, perputaran uang cukup banyak per harinya," papar Felly.

Sementara itu, kedua tersangka AJ dan FH di hadapan penyidik mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner