Hot Borneo

Puluhan Warga Binaan di Rutan Tanjung Dapat Remisi Idulfitri 1444 Hijriah

Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya idulfitri 1444 H ini.

Featured-Image
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, menyerahkan surat remisi kepada warga binaannya. Foto: Humas Rutan Tanjung

bakabar.com,TANJUNG - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya idulfitri 1444 Hijriah ini.

Dari 74 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus 1 (RK1) , 34 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 38 orang mendapat remisi 1 bulan.

"Sedangkan RK2 yang mendapat remisi 15 hari 1 orang dan 1 bulan 1 orang sehingga bisa langsung bebas," kata Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan, Sabtu (22/4/2023).

Kata Boy, pemberian remisi khusus kepada 74 warga binaan di momen hari raya idulfitri 1444 Hijriah ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP.

"Hal itu untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optismisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani dengan berprilaku lebih baik," pintanya.

"Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Boy, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh petugas Rutan Tanjung yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan tetap memberikan pelayanan maksimal di hari raya keagamaan ini.

Kegiatan pemberian remisi tersebut juga dirangkai dengan salat idulfitri bersama di Masjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung.

Editor


Komentar
Banner
Banner