Nasional

Puluhan Tim Hukum Habib Rizieq Akan Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

apahabar.com, JAKARTA – Sekitar 20 Tim Hukum Habib Rizieq Shihab akan hadir mengikuti sidang perdana praperadilan…

Featured-Image
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. Foto-VIVA.co.id/Sherly

bakabar.com, JAKARTA – Sekitar 20 Tim Hukum Habib Rizieq Shihab akan hadir mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka kerumunan.

Sidang yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab direncanakan hari ini, Senin (4/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kurang lebih dua puluh orang," ujar Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Jakarta, seperti dilansir Okezone.com, Senin (4/1).

Aziz mengatakan dalam menghadapi sidang perdana praperadilan pihaknya tak mempunyai persiapan khusus. "Santai saja," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 1.500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menjaga jalannya persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Personel Kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, sejak pagi. Sejumlah kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti baracuda dan water canon.

Mobil taktis water canon disiagakan di Jalan Ampera Raya, sedangkan baracuda di disiagakan di parkiran PN Jaksel.

Polisi membatasi warga yang masuk ke pengadilan. Parkir kendaraan pengunjung pengadilan juga dialihkan ke luar pengadilan.

Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar PN Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.

“Kita tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.

Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Komentar
Banner
Banner