bakabar.com, BATULICIN - Puluhan pasangan mengikuti sidang nikah isbat terpadu di Gedung 7 Februari Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Sidang nikah isbat terpadu dibuka langsung Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, Senin (26/9).
“Kemarin kami melaksanakan sidang nikah isbat terpadu untuk 32 pasangan di Pagatan,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukpencapil Tanbu, Jumriadi, kepada bakabar.com, Selasa (27/9).
Jumriadi mengatakan sidang nikah isbat terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami istri yang belum tercatat perkawinannya oleh negara.
“Untuk pasangan yang belum tercatat ataupun disahkan di hadapan majelis hakim pengadilan agama,” jelasnya.
Jumriadi berharap dengan dilaksanakannya sidang nikah isbat terpadu ini akan membantu mereka membuat dokumen-dokumen di keluarganya.
"Kami sangat berharap dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini, tidak saja membantu pasangan yang belum menikah secara resmi, namun setelah jadi suami secara sah tentu dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akte kelahiran anak serta pembuatan surat surat dokumen kependudukan lainnya," bebernya.
Jumriadi berpesan kepada pasangan yang sudah resmi secara hukum positif agar kiranya menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.
Menurutnya hubungan yang harmonis akan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah serta warahmah.
"Kami mengingatkan kepada pasangan ini agar menjalankan program pemerintah dalam hal keluarga berencana, sehingga kualitas kesehatan ibu dan anak dapat terjaga," tutupnya.