Pembongkaran Bangunan

Puluhan Kafe Prostitusi di Cilincing Jakut Dibongkar Satpol PP

Puluhan kafe prostitusi di kawasan Koljem di Cilincing, Jakarta Utara dibongkar, Rabu (22/11). Pembongkarang dilakukan Satpol PP.

Featured-Image
Pembongkaran cafe remang-remang di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan petugas gabungan, Rabu (22/11/2023). Foto: apahabar.com/Ryan

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan kafe prostitusi di kawasan Koljem di Cilincing, Jakarta Utara dibongkar, Rabu (22/11). Pembongkarang dilakukan Satpol PP.

Terdapat 17 kafe remang-remang yang sudah dikosongkan oleh pengelola dan karyawannya. Semuanya dijebol menggunakan palu godam oleh petugas.

Barang-barang yang masih tersisa dari dalam tempat usaha itu juga dibawa keluar. Semuanya ditertibkan.

Baca Juga: Satpol PP Halangi Jurnalis, LBH Medan Desak Pj Gubernur Minta Maaf

Tak cuma Cilincing. 22 kafe remang-remang di sepanjang Jalan Inspeksi Cakung Drainase juga jadi sasaran. Tempat prostitusi di pinggir kali itu dihancurkan.

Usai menghancurkan bangunan, petugas lalu memasang garis Satpol PP dan spanduk. Plus stiker larangan beroperasi.

Dalam spanduk tertulis puluhan kafe remang-remang itu ditertibkan lataran melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.

Kafe-kafe itu ngeyel. Satpol PP sebelumnya sudah memberikan peringatan. Agar mereka membongkar bangunannya sendiri. Namun tak kunjung dilakukan.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Tangsel Diduga Lakukan Penipuan Puluhan Juta

"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan melalui pak lurah, surat pak lurah imbauan kepada warga, kemudian ditindak lanjuti SP1 oleh Satpol PP Jakarta Utara, dan SP2, SP3," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong.

Pembongkaran berjalan lancar. Tak ada hambatan dan perlawanan dari pengelola kafe.

Dipastikan 39 bangunan kafe yang dibongkar itu tak punyai izin usaha. "Kami membongkar ini karena adanya berita indikasi ada indikasi prostitusi, menjual minuman keras, kemudian keluhan warga. Itu yang pertama, karena ada pengaduan-pengaduan," ucap Muhammadong.

Editor


Komentar
Banner
Banner