bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sudah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Hasilnya 29 bacaleg DPRD Banjarmasin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Agar dapat melanjutkan pencalonan ke tahap berikutnya, mereka diharuskan melakukan perbaikan dengan jangka waktu enam hari kedepan.
"Mereka yang dinyatakan TMS masih diberi kesempatan memenuhi persyaratan atau memperbaiki dokumen hingga 11 Agustus 2023 mendatang," papar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, Minggu (6/8).
Berdasarkan verifikasi KPU, bacaleg yang dinyatakan TMS rata-rata bermasalah dengan berbagai surat keterangan.
Selama masa perbaikan, parpol juga mendapat kesempatan melakukan pergantian calon, perubahan nomor urut perubahan daerah pilih (dapil), hingga bahkan perubahan parpol.
"Kami berharap 690 bacaleg yang mendaftar sejak awal dapat memenuhi persyaratan. Kami yakin semuanya bisa dilengkapi asal yang bersangkutan benar-benar berusaha," tukas Rusnailah.
"Namun apabila tidak diperbaiki sampai hari terakhir, mereka dipastikan gugur dan tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.