Hot Borneo

Pulihkan Miliaran Uang Negara dari Tunggakan KKPE, Kejari Batola Lampaui Target

Pemulihan keuangan atas surat kuasa khusus dari BRI Cabang Marabahan tersebut, berkaitan tunggakan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).

Featured-Image
Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, menyampaikan hasil kerja sama dengan BRI Cabang Marabahan, terkait pemulihan uang negara dari tunggakan KKPE. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Tidak sampai setahun, Kejari Barito Kuala (Batola) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan miliaran uang negara.

Pemulihan keuangan atas surat kuasa khusus dari BRI Cabang Marabahan tersebut, berkaitan tunggakan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).

Menjalin kerja sama sejak pertengahan April 2022, total uang negara yang berhasil dipulihkan Kejari Batola berjumlah Rp1.180.900.000.

"Sekitar 6 bulan setelah penandatanganan nota kesepakatan, kami berhasil memulihkan miliaran keuangan negara," papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, Rabu (12/10).

"Adapun nilai yang dipulihkan sebesar Rp1.180.900.000 atau 84 persen dari total pokok pinjaman KKPE senilai Rp1.405.958.383," imbuhnya.

KKPE sendiri adalah program pemerintah berbentuk kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan kepada kelompok petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan.

Bantuan disalurkan pertengahan 2010 lalu kepada 7 kelompok peternak dan perikanan yang berada di beberapa kecamatan di Batola.

Namun hingga akhirnya BRI Marabahan membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Batola, kelompok penerima tak membayar angsuran kredit dengan berbagai alasan. Salah satunya gangguan penyakit.

"Sekarang setelah sekitar 6 bulan kami bekerja, 4 kelompok peternak sudah melunasi pinjaman. Sementara terkait alasan, ternyata diakibatkan kelalaian, bukan sepenuhnya gangguan," jelas Eben Neser.

Baca Juga: Digandeng BRI Cabang Marabahan, Kejari Batola Pulihkan Ratusan Juta Uang Negara

Baca Juga: Penyidikan Lengkap, Kasus Kredit Fiktif di BRI Marabahan Dilimpahkan ke Kejari Batola

Kelompok peternak yang telah membayar lunas adalah adalah Setariya dengan nominal kredit senilai Rp280 juta, Tunas Harapan Rp220 juta, Taruna Tani Rp206,6 juta dan Sido Makmur Rp221,5 juta.

"Kemudian 2 kelompok peternak membayar dengan cara mengangsur. Salah satunya Kelompok Sido Dadi yang sudah membayar Rp58 juta. Adapun sisa kredit sebesar Rp129.907.649 dijanjikan dilunasi 26 Oktober 2022," imbuhnya.

Selanjutnya Kelompok Ternak Padi Parundingan juga sudah membayar Rp194,8 juta, atau tersisa nominal kredit sebesar Rp40.703.056. Sisa kredit ini akan dilunasi 26 Oktober 2022.

"Kami mengapresiasi upaya kelompok peternak yang telah menunaikan kewajiban, kendati kondisi usaha sedang kurang menentu akibat Covid-19," beber Eben Neser.

Namun dari 7 kelompok penerima, hanya Kelompok Perikanan Harapan Bersama yang sama sekali belum melakukan pengembalian kredit sekitar Rp180 juta.

"Sebenarnya Kelompok Perikanan Harapan Bersama sudah berkomitmen melunasi. Pun kami berharap mereka tak memiliki niat jahat," yakin Eben Neser.

"Kalau berniat tidak baik, mungkin penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus," tegasnya.

Kendati tersisa ratusan juta uang negara yang belum dipulihkan, pencapaian 84 persen sudah melampaui ekspektasi BRI Cabang Marabahan.

"Sebelumnya target pemulihan hanya sekitar 34 persen, mengingat tunggakan KKPE tersebut sudah berumur kurang lebih 10 tahun," timpal Asep Yopie Budiman, Kasi Datun Kejari Batola.

Sementara Pimpinan Cabang BRI Marabahan, Safril Haryo Septiadi, menegaskan tunggakan KKPE selama puluhan tahun tersebut tidak akan berdampak kepada kredit-kredit yang lain.

"Upaya kami ini hanya berupa menagih kewajiban, mengingat KKPE merupakan program pemerintah yang dipercayakan kepada BRI sebagai bank penyalur. Sedangkan proses kredit-kredit yang lain akan berjalan sesuai aturan," jawab Safril.

"Pun tidak tertutup kemungkinan kelompok yang sempat mengalami masalah pembayaran, mengajukan kredit kembali. Tentu saja semuanya akan kami dukung sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner