PERPPU Cipta Kerja

Puan Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat Soal Perppu Cipta Kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna

Featured-Image
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrifon atau mic Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).

Pantauan bakabar.com, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan semula melayangkan protes saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta Kerja.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Puan.

Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Lalu Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.

Namun, usai Demokrat menyampaikan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung mematikan mikrofon Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Pemerintah Yakin, Perppu Cipta Kerja Peluang Kebangkitan UMKM

Sementara, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Bahlil Ungkap Peran UU Cipta Kerja dalam Hilirisasi Indonesia

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Editor


Komentar
Banner
Banner