PTUN Batalkan Izin Tambang Nikel Konawe, Kemenangan Bersejarah

Harapan itu akhirnya menjadi kenyataan. Perjuangan masyarakat Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara melawan

Featured-Image
Hadirnya putusan PTUN Kendari semakin jelas memperkuat posisi bahwa pulau kecilWawonii tidak untuk ditambang. Foto: Denny untuk apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Harapan itu akhirnya menjadi nyata. Perjuangan masyarakat Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara melawan keberadaan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) berakhir kemenangan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan seluruhnya tuntutan 29 warga dari Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya selaku para penggugat dalam gugatan yang didaftarkan pada 31 Agustus 2022 silam melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm.

Dalam putusan nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tersebut, majelis hakim menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun Warga Wawonii, Perda Nikel Konawe Dibatalkan!

Putusan bernomor 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT GKP Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tertanggal 31 Desember 2019 (IUP PT GKP).

Putusan mewajibkan tergugat untuk mencabut IUP PT GKP, “majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terbukti aspek substansi penerbitan IUP PT GKP bertentangan dengan UU Minerba dan PP turunannya yakni 23/2010, Perda Sultra 2/2014 tentang RTRW, dan asas kecermatan dalam AUPB.

"Maka jelas dugaan kami sejak awal penerbitan IUP PT GKP sarat dengan kejanggalan dan akhirnya terbukti di pengadilan, masyarakat menang,” ujar Harimuddin putra daerah asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum para penggugat dari Integrity Law, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2). 

Mantan Staf Khusus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut menambahkan bahwa Pulau Wawonii masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Sehingga, menurutnya pulau tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Dengan merujuk Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, majelis hakim dalam pertimbangannya tegas mengatakan bahwa, “tidak terdapat prioritas
pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pertambangan."

Baca Juga: Raksasa Smelter Indonesia Bidik Nikel Pomala-Morowali

Sehingga, masih mengacu hal di atas, "apabila dikaitkan dengan norma pengaturan dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2/2014 tentang RTRW Sulawesi Tenggara 2014-2034, Majelis Hakim berpendapat Kabupaten Konawe Kepulauan tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan.

Sejalan dengan hal tersebut, senior partner Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana mengatakan tergugat dan pemerintah setempat sejak awal tidak cermat dalam menerbitkan IUP PT GKP.

Menurutnya, bagaimana bisa izin tambang terbit di atas wilayah yang tidak terdapat peruntukan ruang kegiatan pertambangan di dalamnya.

22 Desember 2022 sebelumnya, dalam putusan perkara Nomor 57/P/HUM/2022, Mahkamah Agung sudah membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam Perda RTRW Konkep halaman 2 dari 2 yang mengakomodir kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Baca Juga: Bentrok Maut di Smelter Nikel PT GNI: 3 Tewas Termasuk TKA

Sebab, Perda RTRW Konkep dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Bagaimana bisa Perda RTRW Provinsi tidak mengakomodir kegiatan tambang di Pulau Wawonii, namun Perda RTRW Kabupaten
mengaturnya, kan aneh?” jelas wakil menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.

UU PWP3K juga melarang adanya tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Yang apabila secara teknis atau ekologis dan sosial-budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

"Selain itu, menjadi aneh jika kegiatan pertambangan tetap terus dilakukan PT GKP
meskipun sudah tidak ada lagi dasar hukum yang mengatur ruang kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii," jelasnya.

Baca Juga: Bentrok Maut di Smelter Nikel PT GNI: 3 Tewas Termasuk TKA

Sebagai informasi, Pulau Wawonii yang masuk ke dalam administratif Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan wilayah baru hasil pemekaran dari Kabupaten Konawe pada 2013 silam.

Wawoni dikenal sebagai daerah kaya akan kandungan mineral nikel. Dulu, banyak perusahaan tambang beroperasi di sana. Namun sejak diundangkannya UU PWP3K pada Juli 2007 dan pemekaran 2013 tersebut, perusahaan-perusahaan itu mulai berangsur-angsur meninggalkan pulau. Dan hanya menyisakan PT GKP saja yang masih aktif melakukan kegiatan pertambangan.

Hadirnya putusan PTUN Kendari ini semakin jelas memperkuat posisi bahwa pulau kecil Wawonii tidak untuk ditambang.

"Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya tergugat segera melaksanakan putusan PTUN Kendari 67/G/LH/2022/PTUN.KDI dengan mencabut IUP PT GKP,” ungkap Sahidin, selaku salah satu pemohon dan juga mantan anggota DPRD Konkep periode 2014-2019. 

Editor


Komentar
Banner
Banner