bakabar.com, JAKARTA - Warga Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara sukses membatalkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang nikel.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi masyarakat Wawonii terhadap Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW tahun 2021–2041.
Putusan tersebut mengharuskan pemerintah daerah setempat menerima kenyataan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan.
Oleh karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan. "Kabul permohonan keberatan hak uji materiil pemohon: Abidin, dkk," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu 28 Desember 2022.
20 September 2022, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin dkk melalui kuasa hukum dari Integrity Law Firm mengajukan keberatan permohonan terhadap Perda RTRW Konawe Kepulauan 2/2021 ke MA.
Para pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K); kedua, UU penataan ruang beserta peraturan turunannya; ketiga, UU pembentukan peraturan perundang-undangan; dan keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep. Putusan perkara yang dijatuhkan pada 22 Desember 2022 diperiksa oleh ketua majelis Irfan Fachrudin dengan Hakim anggota masing-masing Yosran, Is Sudaryono, dan panitera pengganti Maftuh Effendi.
“Alhamdulillah putusan MA mengabulkan permohonan keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021," ujar Senior Partner Integrity Law, Denny Indrayana.
Artinya, sambung Denny, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut. Caranya, mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan. Termasuk melarang berbagai macam kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Perjuangan Berlanjut
Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat siap melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021.
“Jelas-jelas dalam UU dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk," jelasnya.
"Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Selain mengajukan uji materi Perda tersebut, Integrity Law juga sedang mewakili elemen masyarakat Konawe menggugat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
"Itu sehubungan dengan diterbitkannya izin usaha pertambangan operasi produksi (Nikel) kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian," jelas Denny.