bakabar.com, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan PSU Pilwali Banjarmasin dilaksanakan di 80 TPS, Rabu (28/4).
“Untuk pelaksanaan PSU, DPT berjumlah 29.824 orang. Jumlah tersebut sudah ditambah 2,5 persen dari DPT Pilkada 9 Desember 2020,” jelas Sekretaris KPU Banjarmasin, Husni Thamrin, Senin (26/4).
Suara itu akan diperebutkan empat pasangan calon. Mulai dari H Haris Makkie dan Ilham Noor, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.
"Sementara jumlah suara yang disediakan untuk pelaksanaan PSU, juga menyesuaikan DPT,” imbuh Husni Thamrin.
Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan, terjadi kelebihan 236 surat suara dan 14 rusak, “Dijadwalkan sehari sebelum pemilihan, surat suara itu dimusnahkan,” tandasnya.
Adapun 80 TPS yang mengelar PSU, tidak berbeda dengan Pilwali Banjarmasin. Rinciannya 29 TPS di Kelurahan Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih Selatan.